Contoh Tarif Pajak Provinsi Bangka Belitung







PERATURAN DAERAH

PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

NOMOR 1 TAHUN 2010

TENTANG

PAJAK DAERAH


PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Pasal 5

(1)
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi  ditetapkan sebagai berikut :

a. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor Pertama sebesar 1,5 % (satu koma
lima persen).

b. tarif Progresif, sebagai berikut :

-  Kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua sebesar 2% (dua persen);
- Kepemilikan Kendaraan Bermotor ketiga 2,5% (dua koma lima   persen);
-  Kepemilikan Kendaraan Bermotor keempat 3% (tiga persen);
- Kepemilikan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya sebesar  3,5%
(tiga koma lima persen).
c.  kendaraan Bermotor roda dua dikecualikan dari tarif progresif


Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang
sama.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Angkutan Umum ditetapkan sebesar 1,0%
(satu koma nol persen)

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Ambulans, pemadam kebakaran, sosial
keagamaan, lembaga sosial keagamaan, Pemerintah, TNI/POLRI, Pemerintah
Daerah, ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen).

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan
sebesar 0,2% (nol koma dua persen).


BAB III
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

Pasal 12


(1)    Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan  sebagai berikut :

a. penyerahan pertama sebesar 10% (sepuluh persen); dan
b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).

(2)    Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak
menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan sebagai berikut :

a. penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen);
dan
b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh
lima persen).


BAB IV
PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR

Pasal 21

(1) Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh
koma lima persen)

(2) Dalam hal terjadi perubahan tarif yang dilakukan pemerintah, maka tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan tarif yang
ditetapkan oleh Pemerintah.

BAB V
PAJAK AIR PERMUKAAN

Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).




BAB VI
PAJAK ROKOK
Pasal 37

Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.

Pasal 38

Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dengan dasar pengenaan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.


1 komentar:

Halllooooooooooo......

Welcome to My Blog.......

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

© Vicky Surya.com, AllRightsReserved.

Designed by ScreenWritersArena