PERATURAN DAERAH
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
NOMOR 1 TAHUN 2010
TENTANG
PAJAK DAERAH
PAJAK
KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 5
(1)
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut :
a. untuk
kepemilikan Kendaraan Bermotor Pertama sebesar 1,5 % (satu koma
lima persen).
b. tarif Progresif, sebagai berikut :
-
Kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua sebesar 2% (dua persen);
- Kepemilikan Kendaraan Bermotor ketiga 2,5%
(dua koma lima persen);
-
Kepemilikan Kendaraan Bermotor keempat 3% (tiga persen);
- Kepemilikan Kendaraan Bermotor kelima dan
seterusnya sebesar 3,5%
(tiga koma lima persen).
c. kendaraan Bermotor roda dua dikecualikan dari
tarif progresif
Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan
atas nama dan/atau alamat yang
sama.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Angkutan Umum
ditetapkan sebesar 1,0%
(satu koma nol persen)
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Ambulans,
pemadam kebakaran, sosial
keagamaan, lembaga sosial keagamaan,
Pemerintah, TNI/POLRI, Pemerintah
Daerah, ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma
lima persen).
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat
berat dan alat-alat besar ditetapkan
sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
BAB III
BEA BALIK
NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 12
(1) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ditetapkan sebagai berikut :
a. penyerahan
pertama sebesar 10% (sepuluh persen); dan
b. penyerahan
kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
(2) Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat
berat dan alat-alat besar yang tidak
menggunakan jalan umum tarif pajak
ditetapkan sebagai berikut :
a. penyerahan
pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen);
dan
b. penyerahan
kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh
lima persen).
BAB IV
PAJAK
BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 21
(1) Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh
koma lima persen)
(2) Dalam hal terjadi perubahan tarif yang
dilakukan pemerintah, maka tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyesuaikan dengan tarif yang
ditetapkan oleh Pemerintah.
BAB V
PAJAK AIR
PERMUKAAN
Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan sebesar
10% (sepuluh persen).
BAB VI
PAJAK
ROKOK
Pasal 37
Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh
persen) dari cukai rokok.
Pasal 38
Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang
dihitung dengan cara mengalikan tarif
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
dengan dasar pengenaan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
apakah sudah ada perubahan tarif kak?
BalasHapus